" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > basuh kepala tapi tak hela rambut pun basah < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sat 12 january 2013 07 : 00  " , "  12 . 581 views  n " , " n " , " n " , " n " , " benar yang maksud dengan minimal hela rambut itu harus basah bukan begitu . tetapi maksud adalah usap kepala , mana minimal ada bagi rambut tentu yang basah akibat kena usap jemari atau telapak tangan kita saat berwudhu ' . u00a0 walau pun cuma panjang 1 centimeter dan hanya hela saja , tetap sudah anggap sah urus usap kepala . demikian erti . " , " namun kalau yang usap hanya kerudung atau bagi wajah seperti dahi , tentu belum kata sah . sebab yang rupa wudhu ' itu asli adalah kepala . dan rambut adalah bagi dari kepala , sehingga salah satu dapat sebut bahwa asal rambut sudah basah , walaupun hanya hela , dan walau pun cuma panjang satu centimeter , maka rukun sudah penuh . " , " sedang usap kerudung tanpa basah rambut , jelas tidak sah wudhu ' nya . demikian juga bila yang basah hanya dahi saja , juga tidak sah wudhu ' nya . " , " yang maksud dengan usap adalah raba atau jalan tangan ke bagi yang usap dengan basah tangan belum dengan air . sedang yang sebut kepala adalah mulai dari batas tumbuh rambut di bagi depan ( dahi ) ke arah belakang hingga ke bagi belakang kepala . r n " , " al - hanafiyah kata bahwa yang wajib untuk usap tidak semua bagi kepala lain sekadar bagi kepala , yaitu mulai ubun - ubun dan di atas telinga . " , " sedang al - malikiyah dan al - hanabilah kata bahwa yang wajib usap pada bagi kepala adalah seluruh bagi kepala . bahkan al - hanabilah wajib untuk basuh juga dua telinga baik belakang maupun depan . sebab turut mereka dua telinga itu bagi dari kepala juga . " , " bagaimana hadits yang riwayat oleh ibnu majah : dua telinga itu bagi dari kepala . namun yang wajib hanya sekali saja tidak tiga kali . " , " adapun asy - syafi u2019iyyah kata bahwa yang wajib usap dengan air hanya bagi dari kepala meski hanya satu rambut saja . dalil yang guna beliau adalah hadits al - mughirah : " , " " , " ( hr . bukhari ) . " , " benar tidak ada sedikit pun sulit bagi wanita untuk berwudhu tanpa lepas kerudung . cara tentu bukan dengan usap kerudung bagai ganti dari usap kepala . kalau yang laku seperti itu , wudhu ' nya malah tidak sah . " , " yang harus laku adalah masuk jari - jari tangan atau bagi telapak tangan yang telah basah dengan air belum ke sela - sela kerudung agar sentuh rambut di dalam . cara bisa dari arah wajah ke dalam , atau bisa juga dari arah bawah kerudung atau dari dalam . yang penting tangan yang basah ini bisa sentuh rambut , sehingga rambut itu ikut basah . " , " dalam hal ini , walau pun cuma hela rambut dan tidak dari ujung hingga akar , sudah anggap sah dalam usap kepala . dan cara ini tentu sangat ringan , khusus buat wanita yang sulit berwudhu ' lantar tidak temu tempat wudhu ' yang tutup . "
